Perlindungan Sipil dalam Konflik Bersenjata: Mengurai Larangan Serangan terhadap Infrastruktur Dasar dan Pengepungan dalam Protokol 1977
Perlindungan Sipil dalam Konflik Bersenjata: Mengurai Larangan Serangan terhadap Infrastruktur Dasar dan Pengepungan dalam Protokol 1977 Dalam hiruk-pikuk peperangan, nyawa warga sipil kerap menjadi taruhan paling mahal. Seiring berkembangnya metode perang, hukum humaniter internasional berupaya membatasi dampak destruktif konflik bersenjata. Salah satu tonggak paling penting dalam upaya ini adalah Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977, yang mengatur perlindungan korban konflik bersenjata internasional. Protokol ini tidak hanya memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, tetapi juga secara tegas melarang serangan terhadap objek-objek vital yang menopang kehidupan masyarakat. Larangan tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 52 hingga 56, yang menempatkan infrastruktur dasar di luar batas sasaran militer yang sah. Selain itu, Pasal 54 secara eksplisit mengkriminalisasi praktik pengepungan yang bertujuan memutus pasokan makanan, air, dan obat-obatan—sebuah tinda...